PT SPR LANGGAK RAIH DUA PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

Pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2022, PT SPR Langgak meraih dua penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun 2022 yaitu Penghargaan Kecelakaan Nihil dan Penghargaan Perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pemberian Penghargaan Kecelakaan Nihil ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/I/2007 sedangkan pemberian Penghargaan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pegumuman Penghargaan ini disampaikan melalui Surat Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B.5/ 329 / AS.01.03/V/2022 tentang Penyerahan Penghargaan K3 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan mempertimbangkan beberapa kriteria, maka SPR Langgak ditetapkan sebagai salah satu perusahaan di daerah Provinsi Riau yang mendapatkan Penghargaan Kecelakaan Nihil dan Penghargaan SMK3 Tahun 2022.

SPR Langgak mendapatkan Penghargaan kecelakaan nihil ini setelah mencatatkan 2.327.600 Jam Kerja tanpa kecelakaan Kerja, sedangkan penghargaan SMK3, SPR Langgak telah menerapkan SMK3 dengan tingkat Transisi, telah diaudit oleh Surveyor Indonesia dengan pencapaian 85,25% (memuaskan) dan diberikan Penghargaan sertifikat Emas.

Atas prestasi ini, Ikin Faizal selaku Direktur PT SPR Langgak, menyampaikan bahwa “Penghargaan ini merupakan capaian semua pekerja yang melakukan aktifitas di Wilayah Kerja Langgak, baik itu pekerja SPR Langgak maupun Pekerja Pihak Ketiga dalam mempertahankan konsistensi operasi yang handal dan Selamat.

Head of HSSE SPR Langgak, Muhammad Habibi berharap dengan penghargaan ini dapat memotivasi semua Pekerja, untuk mempertahankan dan meningkatkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam setiap kegiatan di SPR Langgak.

Penyerahan Penghargaan ini dilakukan secara online dan offline di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, “Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus mengkampanyekan K3, dengan memberikan apresiasi berupa pemberian Penghargaan K3 kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3.

Kami juga berharap agar dengan pencapaian penghargaan K3 ini, sekali lagi, dapat memotivasi perusahaan-perusahaan yang lain. Perusahaan yang sudah mendapatkan penghargaan, mempertahankan prestasinya dan bagi perusahaan yang belum mendapatkan penghargaan termotivasi untuk mendapatkan penghargaan dengan melakukan secara disiplin penerapan K3”.