Sebagai suatu Perusahaan yang mengutamakan Good Corporate Governance, SPR Langgak berkeinginan untuk menjadi Perusahaan yang selalu mewujudkan pengelolaan Asset yang transparan dan mempunyai akuntabilitas berstandard internasional. Pengelolaan Asset harus dilakukan secara efektif, efisien dan akuntable dalam rangka meningkatkan nilai asset itu sendiri secara optimal dan mengurangi risiko serta biaya yang terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan Asset tersebut.
Apakah ada perbedaan antara Asset Management dan Asset Management System?
Asset Management adalah serangkaian aktifitas yang terkoordinasi dalam rangka merealisasikan suatu nilai dari Aset.
Sedangkan Asset Management System adalah sebuah Management System bagi pengelolaan aset yang memiliki fungsi untuk membangun kebijakan/aturan tentang aset dalam rangka mencapai sasaran pengelolaan aset.
Asset Management System terdiri dari :
- Kebijakan
- Prosedur
- Petunjuk Kerja
- Aktifitas dan rangkaian sumber daya lainnya terkait.
Sesuai dengan PTK 059 tahun 2015 SKK Migas tentang Kebijakan Akuntansi Aset, maka Aset yang dimaksud dalam Kegiatan Hulu Migas baik dalam eksplorasi maupun eksploitasi meliputi :
- Harta Benda Modal (HBM)
- Harta Benda Inventaris (HBI)
- Tanah
- Stock / Persediaan
Asset Management System
Sebagai system, Asset Management System tentunya memerlukan suatu standar, acuan atau yang bisa dipakai sebagai referensi pengelolaan Aset yang baik, benar, efektif dan efisien.
Awalnya BSI (British Standard Institute), semacam SNI nya Indonesia telah menerbitkan PAS 55 pada tahun 2004. Standar ini mengalami beberapa kali revisi sampai dengan PAS 55 edisi 2009. Di tahun 2010, ISO (International Standard Organization) melakukan preeliminary meeting untuk membahas standar ISO Asset Management Committee. Pada bulan Jan 2011, ISO menyetujui draft ISO 55000 part 1/2 sebagai draft Awal Standard Management Aset.
Hingga pada February 2014, akhirnya dirilis standar ISO 55000 Aset Management System yang terdiri dari 3 bagian yaitu :
- ISO 55000:2014 Asset management – Overview, principles and terminology
- ISO 55001:2014 Asset management – Management Systems – Requirements
- ISO 55002:2014 Guidelines for the application of ISO 55001
SKK Migas, sebagai badan yang dibentuk pemerintah dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia, memiliki kepentingan agar aset-aset kegiatan usaha hulu migas bisa diberdayakan secara optimal. Penerbitan regulasi dalam bentuk PTK (Pedoman Tata Kerja) adalah bentuk upaya pengelolaan kegiatan hulu migas yang bertanggungjawab dan akuntabel.
Ada beberapa PTK terkait Pengelolaan Aset Migas , dan ini menjadi dasar bagi SPRL dalam penyusunan sistem, standar dan SOP terkait pengelolaan aset yaitu :
– PTK No 059 tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi KKKS
– PTK No 007 Rev 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Asset KKKS
– PTK No 044 Rev 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan Asuransi
Dan tentunya terkait juga dengan beberapa aturan, regulasi lainnya seperti PTK No 074 tentang AFE (Authorization For Expenditure) , PTK No 007 Rev 04 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Kesemuanya, dengan merujuk pada standar ISO 55001 Asset Management System, akan dirangkai dalam bentuk standar operation procedure Asset yang digunakan sebagai acuan Pedoman Pengelolaan Aset bagi SPRL.
Boleh dikatakan, jika dahulu organisasi menggunakan PAS 55 sebagai Standar Sistem Manajemen Aset, maka peralihan ke ISO 55001 , merupakan langkah ke depan, karena ISO 55001 mengadopsi PAS 55 di dalamnya.
Sistem Manajemen Asset memerlukan komponen sistem dan prosedur didalamnya. Tentunya tanpa melupakan aspek Kepemimpinan, Komitmen Manajemen, Kompetensi Karyawan dan Perbaikan Kelanjutan agar sebagai satu kesatuan sustainability organization.
Dalam rangka membangun Sistem Manajemen Asset maka dibangun hubungan antara proses bisnis di SPRL, dimana di SPRL sudah ada Proses Bisnis Enterprise.
Merujuk pada proses bisnis tersebut, maka Sistem Manajemen Asset SPRL masuk dalam kelompok Cluster Management Support Process, yaitu proses bisnis yang memberikan dukungan dengan kriteria:
- Memenuhi kebutuhan pengguna internal, para pelaku di proses Inti atau di proses monitoring.
- Memberikan dukungan penuh dalam keberhasilan secara tidak langsung bagi proses inti.
- Maka Proses Bisnis Manajemen Asset di SPRL selanjutnya dibagi dalam berbagai Proses dan Sub Process, sebagai cascading dari Sistem Manajemen Asset dimana dilengkapi prosedur / SOP didalamnya, dengan perincian sebagai berikut :
- Proses Identifikasi Aset , yang terdiri atas Proses Perolehan Aset AFE, Proses Perolehan Aset non AFE,Proses Perolehan Aset Persediaan, Proses Aset Transfer dari KKKS Lain.
- Proses Pengelolaan Aset ,yang terdiri atas : Proses Perlindungan Aset (Asuransi dan Klaim), Proses Depresiasi Aset, Proses Inventori Aset HBM, Proses Inventori Aset HBI, Proses Inventori Stock Persediaan, Proses Penghapusan Aset (Proses Pembuatan daftar aset yang akan dihapus, Proses FUPP, Proses Penghapusan, Proses Transfer Aset ke KKKS lain)
- Proses Pelaporan Aset yang terdiri atas : Proses Pelaporan Aset HBM, Proses Pelaporan aset HBI, Proses Pelaporan Stock/Persediaan
Dengan telah selesainya pembuatan prosedur, standar, sistem maupun beberapa kebijakan terkait Sistem Manajemen Asset di SPRL, maka tentunya untuk mengetahui apakah semua proses, prosedur maupun aktifitas pelaksanaan sistem tersebut telah memenuhi standar diperlukan sertifikasi dari pihak ke tiga.
SPRL telah membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Asset dan tentunya berkeinginan memiliki sertifikasi pertama Asset. Maka hal ini akan dimulai dengan audit dokumentasi. Di sinilah auditor dari lembaga sertifikasi akan meninjau semua dokumentasi SPRL, dan membandingkannya dengan persyaratan standar ISO 55001:2014, untuk memverifikasi bahwa apa yang telah SPRL dokumentasikan memenuhi persyaratan standar.
Setelah dokumentasi dikonfirmasi, SPRL akan dijadwalkan audit sertifikasi. Di sini lembaga sertifikasi akan melakukan audit lokasi di semua proses Sistem Manajemen Asset yang SPRL terapkan, dan kemudian mengeluarkan sertifikasi ISO 55001:2014 (ketika SPRL telah benar-benar menyelesaikan tindakan korektif yang ditemukan).
Rangka itu pemenuhan persyaratan standar ISO 55001, SPRL telah mendapatkan finalisasi audit dokumentasi dan audit sertifikasi tahap pertama pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, oleh lembaga Sertifikasi IAS Indonesia, dimana ini merupakan tahap Audit Sertifikasi di kantor SPRL, Gedung AD Premier.
Akhirnya setelah melakukan serangkaian proses yang dilaluinya, SPR Langgak memperoleh sertifikat ISO 55001:2014 pada tanggal 9 Januari 2019.
Selanjutnya ke depan, SPRL akan dijadwalkan audit surveillance untuk dua tahun ke depan, sampai pemeriksaan ulang sertifikasi SPRL pada tahun ketiga dari siklus audit sertifikasi SPRL.