SPR LANGGAK MEMPEROLEH STANDAR ISO 37001:2016 TENTANG SISTEM MANAGEMENT ANTI PENYUAPAN

Setelah melalui perjalanan Panjang sejak bulan Juli 2019, akhirnya SPR Langgak memperoleh standar ISO 37001:2016 tentang Anti-Bribery Management System atau Sistem Managemen Anti Penyuapan (SMAP). Proses untuk memperoleh standar ini dimulai dengan arahan dari KPK bagian pencegahan dan SKK Migas yang mewajibkan semua KKKS agar mempunyai SMAP yang standar, dan kemudian SPR Langgak menandatangani komitmen untuk mempunyai SMAP standar sebelum Juni 2021.

Sejak Juli 2019 tersebut, SPR Langgak mulai membangun proses yang terkait kepada SMAP, yaitu dengan mengembangkan Kode Prilaku Bisnis dan Etika (KPBE). Pembuatan KPBE ini dapat diselesaikan pada bulan Oktober 2019. Selanjutnya yang dilakukan adalah sosialisasi KPBE ini kepada semua pekerja SPR Langgak dan mengimplementasikan nya kepada semua mitra kerja SPR Langgak.

Pada tahun 2019 tersebut juga, SPR Langgak mengajukan program kerja dan anggaran untuk membuat SMAP pada tahun 2020 agar SPR Langgak mempunyai standar SMAP yang accountable dan transparan. Pada proses ini, SPR Langgak juga berupaya untuk memperoleh standar ISO 37001:2016.

Dengan adanya standar ISO 37001:2016 ini; maka SPR Langgak akan terus menjalankan roda bisnisnya secara transparan, penuh integritas, Bertanggungjawab, fair, dan kompetitif dengan memegang teguh pada 5 NOs, yaitu:

  1. No Gift
  2. No Kick Back
  3. No Favouritism
  4. No Luxurious Hospitality
  5. No Conflict of Interest